Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemarin menangkap pembobol PT Bank Mandiri Rp27,5 miliar, Aris Pranata, setelah enam tahun buron.

"Penangkapan terpidana Ir Aris Pranata tersebut dilaksanakan pada Rabu 25 April 2018 pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan RP Soeroso, Cikini, Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Antara di Jakarta, Kamis.

TAris telah dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidiair 2 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 747K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2012.

Dia dijatuhi pidana akibat merugikan keuangan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center (CBS) Jakarta Thamrin atas pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Kirana Persada Lines sebesar Rp27,5 miliar.

Aris menyetujui permohonan kredit tanpa melalui analisa data dan keterangan yang dimuat dalam nota analisa sebelumnya. Akibat perbuatannya, negara diduga merugi hingga Rp27,5 miliar.

Aris dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka menyatakan kejaksaan RI melalui Tangkap Buron 31.1 atau Tabur 31.1 berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tindak pidana.

Setiap kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulan.  "Kinerja Tim Tabur membuktikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," klaim dia.

 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018