Jakarta (ANTARA News) - Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dermawan, mengatakan hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia.

"Hak anak wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara," kata Dermawan dalam bincang-bincang dengan media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Jakarta, Jumat.

Dermawan mengatakan, anak merupakan anugerah dan amanah dari Tuhan, jadi bukan semata-mata milik orang tua. Anak memiliki potensi yang tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi keluarga, masyarakat dan bangsa.

Anak merupakan generasi penerus dan pilar bangsa. Di dalam diri anak melekat harkat dan martabat, serta hak-haknya sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut oleh siapapun.

Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 32/2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

"Cita-cita pembangunan anak di Indonesia adalah anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan terlindungi dari kekerasan dan perlakuan salah lainnya," tuturnya.

Namun Dermawan pelaksanaan pemenuhan hak anak seringkali menghadapi tantangan berupa orang dewasa yang kurang memahami bagaimana melakukan peran secara tepat.

"Anak seringkali melakukan sesuatu tanpa mengerti tujuannya. Anak juga kadang diperalat oleh orang dewasa dengan melaksanakan kegiatan berkedok hak anak," katanya. 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018