Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pada Selasa, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Mereka adalah Ketua Umum PSI Grace Natalie, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna, Communication Strategist PSI Andy Budiman dan Desainer Endika Wijaya.

"Hari ini kami datang memenuhi panggilan Bareskrim terkait temuan dan laporan dari Bawaslu. Kami menghormati proses hukum yang berlaku, maka itu kami berlima datang dalam kondisi sehat lahir batin, cukup tenang dan optimistis dengan proses yang akan kami jalani," kata Ketua Umum PSI, Grace Natalie di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa.

Menurut dia, materi PSI di koran Jawa Pos, edisi 23 April 2018, tidak melanggar peraturan kampanye karena tidak mengandung visi misi, program maupun citra diri PSI.

Grace mengatakan, materi itu hanya memuat nama-nama hasil polling internal kandidat wapres dan kabinet Jokowi untuk tahun 2019 yang dimuat di koran dalam meminta masukan dari publik.

"Dalam materi tersebut tidak ada foto pengurus DPP PSI. Tidak ada ajakan memilih. Publikasi tersebut ditujukan sebagai pendidikan politik masyarakat, polling untuk menampung aspirasi masyarakat," paparnya.

Sementara pencantuman logo dan nomor urut PSI dalam iklan tersebut, menurut dia hanya sebagai keterangan bahwa PSI sebagai pihak penyelenggara polling.

"Logo PSI pun hanya sekitar lima persen dari total luas halaman koran," ucapnya.

Grace beranggapan pejabat Bawaslu bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI ke Bareskrim Polri sementara membiarkan partai politik lain.

"Banyak parpol lain yang beriklan dengan menampilkan logo, nomor urut dan foto petinggi partai," ujarnya.

Sebelumnya, PSI memuat iklan polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos, pada 23 April 2018 dan mencantumkan nomor urutnya di Pemilu 2019 serta logo partai.

Baca juga: Ini klarifikasi Jawa Pos terkait iklan PSI

Temuan ini membuat Ketua dan anggota Bawaslu melaporkan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Bawaslu: Materi iklan PSI termasuk pelanggaran pemilu

Baca juga: PSI akan laporkan Bawaslu ke DKPP

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018