Tangerang (ANTARA News) - Meskipun selama ini memberikan kontribusi cukup besar bagi keuangan negara, capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari spektrum frekuensi radio di Indonesia bukanlah tujuan utama dari pengelolaan sumber daya alam terbatas yang banyak digunakan sektor telekomunikasi itu.

Yang lebih utama dari pengelolaan spektrum frekuensi radio itu adalah bagaimana frekuensi radio bisa dimanfaatkan secara optimal bagi pelayanan masyarakat dan perkembangan industri teknologi informasi dan komunikasi di dalam negeri, kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail.

Pada tahun 2017 lalu, dari total sekitar Rp21 triliun PNBP yang dihasilkan Kemkominfo, Rp16 triliun diantaranya berasal dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang dikelola oleh Ditjen SDPPI, jelas Ismail dalam Focus Group Discussion bertema “Edukasi Publik Melalui Pemanfaatan Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi di Era Demokrasi” di kawasan Bintaro, Tangerang, Banten, Rabu (23/5).

“Jadi, kalau kita terima (PNBP) besar tapi frekuensi menganggur, itu kan menjadi kurang manfaatnya,” jelas Ismail.

Jika spektrum frekuensi radio dimanfaatkan secara optimal artinya bahwa pelayanan yang diterima masyarakat pasti lebih baik, akses internet menjadi lebih cepat, kirim video, unduh juga akan lebih cepat dan optimal.

Mengenai kapasitas bandwidth frekuensi yang diterima operator, Ismail mengatakan berbeda-beda masing-masing operator, tapi yang terbesar adalah PT Telkomsel, meskipun detilnya ia tidak bisa menjelaskan karena tergantung pada band frekuensi yang mana.

Untuk, band 2.3 GHz yang lelangnya belum lama lalu dimenangi oleh Telkomsel, Ismail menyebut kapasitasnya sekitar 30 MHz. Dan untuk frekuensi ini Telkomsel membayar Rp2 triliun dan per tahun berikutnya sekitar Rp1 triliun.

“Tapi sekali lagi PNBP itu bukan lah tujuan utama. Yang terpenting pemanfaatannya optimal artinya kualitas pelayanan kepada masyarakat bagus,” tegas Ismail.

Ismail menjelaskan bahwa pemanfaatan spektrum frekuensi radio pada dasarnya ada dua, yakni untuk kebutuhan coverage untuk menjangkau secara luas di daerah-daerah, dan satu lagi untuk kebutuhan kapasitas.

Frekuensi untuk kebutuhan coverage tidak perlu yang berkapasitas dan kecepatan tinggi tapi yang mampu menjangkau dengan luas, sedangkan yang kapasitas diperlukan untuk memcepat akses di kota-kota yang sudah sibuk seperti Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

Berbicara mengenai kemungkinan gangguan atau interferensi penggunaan spektrum frekuensi radio yang kadang dikeluhkan oleh pilot penerbangan internasional yang melintas di Indonesia, Ismail menjelaskan bahwa gangguan itu sifatnya insidentil. “Bisa terjadi dan bisa membahayakan ketika komunikasi pilot dengan air navigation di bandara terganggu karena itu.”

Gangguan komunikasi penerbangan seperti ini, kata Ismail, kadang terjadi di daerah-daerah Pantura, Maluku, dan Irian yang banyak terdapat aktivitas para nelayan kecil. Mereka banyak yang menggunakan perangkat radio all-band yang sebenarnya diperuntukkan bagi amatir radio.

Ditjen SDPPI sebagai regulator dalam bidang frekuensi terus berupaya untuk mengatasi hal itu. “Jadi tidak lantas mereka (penyalahguna frekuensi) itu kita tangkepin tapi yang lebih penting bagaimana solusinya.”

Ditjen SDPPI sedang berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi hal ini antara lain dengan industri, kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perhubungan untuk mencari solusinya.

Dengan industri, Ditjen SDPPI Kemkominfo sudah berbicara dengan PT Inti, PT LEN Industri (Persero), dan juga dengan perusahaan swasta untuk kemungkinan memproduksi massal alat komunikasi yang khas untuk para nelayan tradisional Indonesia dengan harga yang terjangkau.

Ditjen SDPPI, kata Ismail, juga mengharapkan kemungkinan pemerintah menyediakan kredit murah bagi para nelayan untuk pengadaan alat komunikasi bagi mereka sehingga mereka mendapatkan perangkat yang sesuai dan bersertifikasi serta tidak menimbulkan gangguan bagi radio penerbangan.

Baca juga: Dirjen SDPPI resmikan tujuh BTS di daerah terpencil

Pewarta: antara
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018