Sukabumi, Jawa Barat (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi mencatat 440 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut sudah membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriah bagi karyawannya.

"Dari data yang masuk ke kami jumlah perusahaan yang sudah membayarkan THR-nya itu sebanyak 440 unit mulai dari perusahaan besar hingga kecil yang berasal dari berbagai sektor usaha," kata Seketaris Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Iyan Damayanti di Sukabumi, Kamis.

Walaupun mayoritas perusahaan di Kota Sukabumi sudah membayarkan hak karyawannya, ia mengatakan Dinas Tenaga Kerja tetap melakukan pengawasan guna memastikan semua perusahaan melaksanakan kewajiban membayar THR kepada karyawan sesuai ketentuan.

"Penyelesaian pembayaran THR tahun ini berjalan kondusif. Kami belum menerima adanya laporan perusahaan yang tidak membayar atau menunggak THR," tambahnya.

Iyan mengatakan karyawan atau pegawai yang belum menerima THR bisa melaporkan ke Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018 dan Pengawasan THR yang berada di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi di Jalan Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole.

Baca juga:
THR paling lambat H-7 Lebaran
Menteri Tenaga Kerja minta kepala daerah awasi pembayaran THR

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018