... memahami pelepasan balon udara usai Lebaran memang tradisi warga setempat, namun kami minta agar masyarakat setempat harus mematuhi UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan...
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan, Budi Sumadi, mengatakan pelepasan balon udara yang menjadi tradisi masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Timur membahayakan penerbangan domestik dan internasional karena berada di atas ketinggian 150 meter.

"Kami memahami pelepasan balon udara usai Lebaran memang tradisi warga setempat, namun kami minta agar masyarakat setempat harus mematuhi UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan," kata dia, kepada pers, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu.

Saat ini sudah banyak keluhan dari sejumlah pilot penerbangan domestik dan internasional mengenai keberadaan puluhan balon udara yang melampau ketinggian di atas 150 meter.

Ia mengatakan, jalur penerbangan di Pulau Jawa adalah jalur terpadat kelima di dunia, sehingga jalur di Jawa sangat ramai baik untuk penerbangan domestik atau internasional, seperti rute Jepang-Australia.

Ia mengatakan, sebenarnya ada ancaman pidana bagi yang melanggar UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, yaitu kurungan dua tahun atau denda Rp500.000.000.

"Sekali lagi pemerintah tak melarang tradisi pelepasan balon udara. Tapi yang kita mau adalah jangan sampai mengganggu penerbangan yang bisa membahayakan penumpang pesawat," kata dia.

Ia mengatakan jika kondisi membahayakan tersebut dibiarkan, bikan tidak mungkin penerbangan Jakarta-Surabaya melambung melalui Pulau Kalimantan. Resiko logisnya adalah waktu penerbangan bertambah, dan biaya tiket melambung.

"Tentu ini tidak kita inginkan," kata dia.

Kementerian Oerhubungan, kata Menhub, sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, pemda setempat untuk mengawasi keamanan dan keselamatan penerbangan.

Ombudsman Indonesia, Alvin Lie, mengatakan kondisi balon saat ini yang diterbangkan sudah bukan lagi tradisional, tapi sudah modern dengan diameter lebih 10 meter dan tinggi 20 meter.

Tahun lalu, kata Lie, balon udara yang tak berawak itu kalau jatuh bisa di sembarang tempat dan membahayakan objek yang menjadi tempat kejatuhan.

"Tahun lalu ada sekolah yang ketiban balon udara dan terbakat. Belum lagi ada yang jatuh di kabel listrik tegangan tinggi," katanya.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018