(Antara)-Sebanyak 220 ribu 261 warga Pekalongan, telah tercatat dalam daftar pemilih sementara atau DPS, dan berhak mengikuti pemilihan kepada daerah, menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang baru. Namun daftar tersebut harus segera diperbaharui, untuk ditetapkan sebagai DPS hasil perbaikan.