Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Masyarakat Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menemukan jenazah seorang pria yang dikenali bernama Ust (39), diduga meninggal dunia akibat meminum air toba atau akar beracun.

Dia diketahui sedang ada masalah keluarga. Ada dugaan, itu yang mendasari sehingga nekad meminum akar beracun itu. Kami masih mendalami penyelidikan kasus ini," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas dihubungi dari Sampit, Selasa malam.

Peristiwa itu sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian cukup jauh dari Sampit Ibu Kota Kabupaten Kotawaringin Timur dengan waktu tempuh lebih dari lima jam.

Saat kejadian, Ust sedang seorang diri di rumah. Istri dan dua anaknya sedang tidak ada di rumah. Meski sedang ada masalah keluarga, Ust dan istrinya masih tinggal serumah.

Awalnya tetangga mendengar suara Ust sedang batuk. Lama-kelamaan, suara batuk terdengar makin keras dan diikuti suara seperti orang muntah berkali-kali.

Tidak lama, suara itu tidak terdengar lagi. Namun justru itulah yang membuat warga setempat curiga dan berusaha mencari tahu dengan mendatangi rumah Ust.

Saat didatangi, Ust tidak berada di rumahnya. Setelah dilakukan pencarian, warga akhirnya menemukan Ust dalam posisi tertelungkup dengan muka terendam di air pada sebuah lanting atau tempat mandi terapung tidak jauh dari rumahnya.

Jenazah Ust langsung diangkat ke rumah dan berusaha ditolong. Namun hasil pemeriksaan petugas medis Puskesmas setempat menyatakan Ust sudah meninggal dunia.

Kabar meninggalnya Ust mengagetkan masyarakat desa setempat. Dia selama ini dikenal terus berupaya menyelamatkan rumah tangganya dari kehancuran. Namun beban yang begitu berat diduga membuatnya kehilangan akal sehat dan melakukan tindakan tersebut.

Dugaan Ust meninggal akibat meminum air akar beracun karena ditemukan bekas-bekasnya di lokasi kejadian. Namun untuk memastikan penyebab kematian itu, polisi tetap melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan tetap kami lakukan. Kami meminta keterangan sejumlah orang untuk mengetahui kronologis yang sebenarnya dalam kasus itu," kata Dimas.

Pewarta: Norjani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018