Timika (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua yang mengambil alih tugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mimika meminta KPU setempat bersama perangkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) segera mempercepat pleno rekapitulasi suara hasil pilkada.

Komisioner Bawaslu Papua Tjipto Wibowo di Timika, Kamis, mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018, tahapan pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan tanggal 4 hingga 6 Juli 2018. Sementara pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi dilaksanakan tanggal 7 hingga 9 Juli 2018.

Namun, lanjut Tjipto, pelaksanaan pleno rekapitulasi suara Pilgub Papua dan Pilbup Mimika di Mimika hingga kini belum dilaksanakan oleh KPU setempat karena pleno rekapitulasi suara di tingkat PPD belum semuanya tuntas.

"Kami sudah mencatat sebagai temuan bahwa KPU Mimika telah melanggar PKPU tentang program, jadwal, dan tahapan. Namun, sistem harus tetap jalan sampai tuntas," kata Tjipto.

Ia mengatakan penyampaian hasil rekapitulasi suara Pilgub Papua di tingkat KPU Provinsi Papua paling lambat dilakukan oleh setiap KPU kabupaten/kota pada 9 Juli 2018.

Mengingat hal itu, Tjipto mengingatkan jajaran KPU Mimika agar mempercepat pleno penetapan rekapitulasi suara Pilgub dan Pilbup di tingkat kabupaten paling lambat pada 8 Juli 2018.

"Mudah-mudahan KPU Mimika bisa menyelesaikan pleno rekapitulasi suara Pilgub Papua sampai tanggal 8 Juli sehingga tanggal 9 Juli bisa dipresentasikan di tingkat provinsi," jelas Tjipto.

Baca juga: 360 personel gabungan amankan sidang sengketa pilkada Mimika

Hingga Kamis petang ini, sebagian besar PPD di Mimika telah merampungkan rapat pleno penetapan rekapitulasi suara Pilgub Papua dan Pilbup Mimika.

PPD yang telah merampungkan pleno penetapan rekapitulasi suara Pilgub Papua dan Pilbup Mimika adalah PPD Tembagapura, Jila, Hoeya, Alama, Agimuga, Jita, Mimika Timur Jauh, Mimika Tengah, Mimika Barat, Amar, Mimika Barat Tengah, Mimika Barat Jauh, Mimika Timur, Wania, Iwaka, Kuala Kencana, dan Kwamki Narama.

Masih tertinggal satu PPD yang belum merampungkan pleno rekapitulasi penetapan suara Pilgub Papua dan Pilbup Mimika, yaitu PPD Mimika Baru yang memiliki populasi pemilih terbanyak di Mimika dengan jumlah TPS mencapai 296 TPS dari total 650 TPS di seluruh Mimika.

Baca juga: Massa duduki kantor Gakkumdu Mimika

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018