Jakarta (ANTARA News) - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Rita Widyasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara kepada terdakwa I selama 10 tahun denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sugiyanto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain Rita, hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa II, Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kukar sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Khairudin selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan," ungkap hakim Sugiyanto.

Majelis hakim yang terdiri atas Sugiyanto, Saifudin Zuhri, Mahfudin, Titi Sansiwi dan Sigit Herman Binaji itu pun memutuskan untuk mencabut hak politik Rita dan Khairudin selama waktu tertentu.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Rita Widyasari dan terdakwa II Khairudin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak menyelesaikan masa tahanan," ungkap hakim Sugiyanto.

Dalam dakwaan pertama yaitu pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, Rita dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp110.720.440.000 melalui Khairudin.

Khairudin lalu menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek. Uang diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto; Andi Sabri dan Junaidi adalah anggota Tim 11.

"Penerimaan terdakwa Rita Widyasari bersama-sama Khairudin sebesar Rp110.720.440.000 adalah terkait permohonan izin dukungan yang dimohon para pemohon perizinan di lingkungan dinas kabupaten Kutai Kartanegara agar tetap mendapatkan proyek di kabupaten tersebut," tambah hakim Sugiyanto.

Sedangkan dakwaan kedua berasal dari pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rita dinilai menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kukar.

Namun ada dua hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam dakwaan tersebut.

"Menimbang dalam rapat musyawarah tidak dicapai mufakat bulat yaitu hakim ketua Sugiyanto dan hakim anggota Saifuddin Zuhri berbeda pendapat kedudukan status terdakwa Khairudin dalam perkara ini. Kriteria penyelenggara negara yang bebas KKN ternyata Khairudin tidak termasuk PNS atau penyelenggara negara," ungkap hakim.

Menurut hakim Sugiyanto dan Saifuddin, delik pasal tersebut hanya diperuntukkan oleh orang yang merupakan PNS atau penyelenggara negara dan tidak ada dalam diri Khairudin.

"Menimbang terdakwa bukan PNS, menimbang terpenuhi terbukti gratifikasi tapi bukan PNS maka perbuataan terdakwa bukan tindak pidana maka harus dilepaskan tuntutan hukum oleh karena 3 hakim berpendapat terdakwa dikenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 maka dapat diikut sertakan penyelenggara negara. Putusan ini diambil dengan suara terbanyak," tambah hakim.

Atas perkara ini, baik Rita maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

"Doakan kuat, ya, nanti dibahas sama PH (penasihat hukum), banding apa enggak," kata Rita seusai persidangan. (

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018