Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di empat lokasi terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

KPK pada Selasa (10/7) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh serta kantor Bupati Bener Meriah dan Dinas PUPR Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

"KPK kembali mengamankan sejumlah dokumen proyek dan dana otonomi khusus dari lokasi penggeledahan di kantor Dinas PUPR Aceh, kantor Bupati, dan Dinas PUPR di Bener Meriah kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

"Penyidik memandang sejumlah bukti baru ini akan memperkuat perkara yang sedang ditangani," katanya.

KPK sebelumnya menggeledah pendopo rumah dinas Gubernur dan kantor Gubernur Aceh serta rumah tiga tersangka dalam perkara ini, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait DOKA 2018 dalam penggeledahan itu.

KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua orang dari swasta bernama Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri sebagai tersangka. Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga menerima suap. Pemberinya diduga Ahmadi.

Ahmadi diduga memberi Irwandi uang Rp500 juta sebagai bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh sebagai "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018. Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen bagi pejabat Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai menggunakan dana DOKA.

Baca juga: KPK geledah kantor Dinas PUPR dan Dispora Aceh
Baca juga: Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah ditetapkan sebagai tersangka suap Dana Otsus Aceh

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018