Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Saksi Sofyan Basir tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

"Tadi staf yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hari ini menjalankan tugas lain," katanya.

KPK hari ini memanggil Sofyan sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, yang pernah menjadi pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada 20 Juli KPK sudah memeriksa Sofyan sebagai saksi untuk tersangka Johannes, antara lain mendalami informasi mengenai pertemuan antara saksi dan tersangka dan peran Direktur Utama PLN dalam penunjukan Blackgold dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Selain Johannes, KPK juga menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam perkara ini Johannes diduga memberi Eni uang dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar melalui staf dan keluarga untuk memuluskan penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga:
KPK dalami pertemuan Dirut PLN dengan tersangka
KPK: Dirut PLN masih berstatus saksi

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018