Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan sebanyak 48 berkas laporan masyarakat yang diterima KY pada semester pertama tahun 2018 dapat ditindaklanjuti.

"Dari 792 laporan yang diterima KY, sejauh ini baru 48 berkas laporan yang bisa ditindaklanjuti oleh KY," kata juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Rabu.

Farid menjelaskan kategori berkas laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti disebabkan laporan tidak cukup bukti, bukan kewenangan KY, atau masuk dalam ranah teknis yudisial.

Berdasarkan Sidang Pleno KY, dari 48 berkas laporan yang dapat ditindaklanjuti, ada 18 berkas laporan yang terbukti melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dengan variasi sanksi yang beragam.

"Data ini sebetulnya menunjukkan bahwa sebagian besar laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena minimnya alat bukti, sementara kami baru bisa menindaklanjuti kalau laporan sudah disertai minimal dua alat bukti," kata Farid.

Terkait dengan laporan yang ditindaklanjuti, Farid memaparkan terdapat 30 hakim yang dilaporkan dan sudah diusulkan untuk dijatuhi sanksi.

"KY sudah menyampaikan surat rekomendasi sanksi ke MA terhadap 19 hakim terlapor, dan 11 hakim terlapor lainnya masih dalam proses pengurusan administrasi di KY," jelas Farid.

Lebih lanjut Farid menjelaskan, merujuk pada Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat, para pelapor wajib memenuhi klarifikasi dan laporan paling lama 30 hari.

Sementara rentang waktu penyelesaian atas laporan adalah 60 hari kerja setelah laporan diregistrasi.

Baca juga: Aduan soal hakim ke KY turun 30 persen

 

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018