Denpasar (ANTARA News) - Tersangka Brandon (43) warga Australia bersama kekasihnya Remi yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis kokain ditahan anggota satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar.

"Keduanya kami tangkap setelah melakukan pengembangan kasus penangkapan terhadap tersangka Bena (20) yang terlebih dahulu ditangkap anggota kami," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo, di Denpasar, Kamis.

Penangkapan Brandon dan Remi bermula saat petugas terlebih dahulu menangkap tersangka Bena pada 4 Agustus 2018, Pukul 20.00 Wita, di dalam kamar kost Jalan Intan Permai, Kerobokan, Badung, berkat informasi dari masyarakat bahwa ada wanita sebagai pengedar kokain.

Petugas melakukan penggrebekan di kos Bena dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kokain dari kantong celana tersangka, dua paket dari dalam pembalut wanita yang baru dan satu paket di dalam bantal, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 2,96 gram.

Pada saat diintrogasi, tersangka mengaku mendapat barang berupa kokain dari temannya yang bernama Remi pada 3 Agustus 2018, di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak Kuta, yang dibeli dengan harga Rp2,8 juta per paket yang kemudian dipecah menjadi bagian kecil dengan harga Rp3,3 juta per klip kecilnya.

Dari informasi itu, polisi melakukan penggrebekan di kos Remi, Jalan Mataram Kuta pada 4 Agustus 2018, Pukul 23.00 Wita. Pada saat dilakukan penggrebekan, di dalam kamar kos itu ditemukan pacarnya Remi bernama Brandon.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 13 paket kokain dari dalam dompet yang diletakkan di dalam kardus di atas lantai kamar kos kedua tersangka itu. Setelah ditimbang, berat 13 paket kokain itu mencapai 11,6 gram.

Kepada petugas tersangka Brandon mengakui bahwa barang berupa kokain tersebut miliknya yang dibelinya dari seorang laki laki yang bernama Made dengan harga Rp40 juta, saat bertransaksi di Jalan Legian pada 3 Agustus 2018.

"Kedua tersangka mengaku tidak tahu keberadaan Made karena telepon seluler milik temannya itu sudah tidak aktif lagi dan tidak tahu alamat Made, dan mereka hanya bertemu satu kali di jalan," tuturnya.

Saat dilakukan pengembangan secara mendalam, tersangka Remi mengaku sempat memberikan empat paket kokain milik Brandon kepada temannya Bena yang belum dibayar dan dijanjikan tersangka Bena akan dibayar Rp12 juta setelah kokain laku terjual.

"Tersangka Bena dijanjikan diberikan ongkos oleh Remi dan Brandon setelah empat paket kokain itu laku terjual dan tersangka Bena mengaku baru pertama kali membeli kokain dari Remi dan Brandon," ujarnya.

Untuk tersangka Bena juga mengaku baru pertama kali menggunakan kokain, namun sudah dua tahun menggunakan ekstasi dan belum pernah dihukum.

Sedangkan tersangka Brandon mengaku sudah lima tahun menggunakan kokain, sedangkan Remi mengaku sudah lima tahun menggunakan kokain. Akibat perbuatannyan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018