Jakarta  (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan "dismissal" menyatakan menolak permohonan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari, dan menegaskan keduanya bukanlah pasangan calon dalam Pilkada Kota Makassar.

"Mahkamah berpendapat pemohon bukanlah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilwalkot Makassar Tahun 2018," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Ruang Sidang Pleno Gedung MK Jakarta, Jumat.

Karena bukan merupakan pasangan calon, maka Danny - Indira tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perkara sengketa hasil Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 8/2015, Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, dan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 6/2017.

Sebelumnya dalam dalil permohonan, Danny Pomanto - Indira Mulyasari menjelaskan bahwa pihaknya memang sudah didiskualifikasi oleh putusan Mahkamah Agung, namun setelah banding ke Panwas Kota Makassar, pasangan ini diizinkan untuk kembali menjadi peserta Pilkada Kota Makassar.

Namun, KPU tetap melaksanakan Pilkada Kota Makassar tanpa menyertakan pasangan Danny Pomanto- Indira Mulyasari, sehingga pasangan ini menyatakan keberatan mereka terkait keputusan KPU Kota Makassar di MK.

Terkait dengan dalil pemohon, Mahkamah menyatakan menerima pendirian KPU Kota Makassar selaku pihak termohon, yang tidak melaksanakan putusan Panwaslu Kota Makassar karena melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat final serta mengikat.

Mahkamah menegaskan bahwa putusan Panwaslu Kota Makassar tidak dapat dibandingkan dengan putusan Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016.

Selain itu Mahkamah menemukan fakta bahwa objek perkara yang diajukan oleh pemohon ke Panwaslu Kota Makassar berbeda dengan objek perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung, meskipun keduanya saling berkaitan.

"Lagipula terhadap tindakan termohon (KPU), pemohon tidak melakukan upaya apapun baik secara hukum maupun secara etik," jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pendapat Mahkamah.

Pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari didiskualifikasi dari keikutsertaan Pilkada Kota Makassar karena terbukti melanggar Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 yaitu menyalahgunakan kewenangan.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018