Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi dalam penyidikan kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY), Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi (AMD), Hendri Yuzal (HY) yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri (TSB) dari pihak swasta.

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi di Aula Diskrimsus Polda Aceh untuk tersangka IY. Para saksi terdiri dari 11 Ketua Pokja, swasta, dan staf PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK pada Senin (13/8) mendalami dugaan peran dan perintah tersangka Irwandi serta penerimaan-peneriman lain yang terkait dengan proyek-proyek Aceh Marathon dan proyek lain di Aceh.

"KPK juga menggali keterkaitan sejumlah proyek dengan saksi Steffy Burase yang telah beberapa kali diperiksa KPK di Jakarta sebelumnya. KPK sedang mencermati bukti-bukti baru tentang aliran dana lain terkait sejumlah proyek di Aceh," ungkap Febri.

Steffy yang juga model itu merupakan panitia Aceh Marathon International yang sedianya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.

Steffy adalah satu dari empat orang yang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.?

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sumarsono dikonfirmasi KPK soal regulasi Otsus Aceh

Baca juga: Gubernur Aceh bantah terima aliran dana DOKA

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018