”Ini kan lumayan untuk subtitusi impor”
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenpeein) mengupayakan agar PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Tuban kembali memproduksi kembali salah satu bahan baku industri kimia, yakni senyawa aromatik.

"Ini sedang dibahas di Kementerian Keuangan. Kami kemarin di tingkat Menko membahas ini," kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Selasa.

TPPI Tuban yang notabenenya dimiliki oleh Pertamina dan pemerintah, memiliki kemampuan besar untuk memproduksi aromatik, sehingga bisa mendukung kebutuhan bahan baku industri kimia dan farmasi di Indonesia, yang saat ini masih 90 persen impor.

“Kita impor hampir 20 miliar dolar AS untuk industri kimia dan farmasi, 30 miliar dolar AS untuk IKTA. Jadi, 2/3 nya sendiri itu untuk farmasi dan kimia,” ujar dia.

Jika TPPI Tuban kembali memproduksi aromatik, maka impor bahan baku untuk industri petrokimia bisa ditekan hingga 10 persen.

"Inikan lumayan untuk subtitusi impor. Apalagi jika digabungkan dengan yang diproduksi Chandra Asri, ini bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri," ungkap Sigit.

TPPI Tuban dan Chandra Asri pernah menjadi industri petrokimia Indonesia terbesar, terbaru dan termodern. Namun, karena beberapa hal, pabrik tersebut kini memproduksi BBM dalam proses produksinya.

Diketahui, senyawa aromatik memiliki ikatan rantai rangkap dalam betuk selang-seling. Bahan aromatik bisa digunakan pada industri petrokimia di mana bahan baku benzena dapat menghasilkan sikloheksana untuk membuat nilon.

Selain itu, kumena untuk membuat fenol dan stirena untuk pembuatan karet sintetis dan adapula toluena yang dapat digunakan sebagai bahan pembuatan produk farmasi.

Sementara xilena dapat menghasilkan asam tereftalat untuk bahan dasar pada pembuatan serat.

Baca juga: Presiden tegaskan TPPI mampu tekan impor premium
Baca juga: Kementerian Perindustrian ingin TPPI Tuban kembali produksi aromatik


 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018