Gianyar, Bali (ANTARA News) - Polres Gianyar menggulung komplotan penjambret yang telah melakukan 28 aksi kejahatan di berbagai lokasi wisata di kawasan Gianyar dan Denpasar.

"Empat terduga pelaku ditangkap dan barang bukti sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deny Septiawan saat jumpa pers di Gianyar, Kamis.

"Awalnya ada seorang turis Italia bernama Erba Marco (29 thn) yang sedang mengendarai motor seorang diri. Tangan kirinya pegang ponsel karena melihat Google Maps, dan tangan kanan sedang pegang stir," katanya.

Tak lama kemudian, motornya dipepet dari sebelah kanan oleh sebuah sepeda motor dengan pengendara berboncengan. Tiba-tiba, ponsel milik Marco direbut atau dijambret dan pelaku langsung melarikan motornya dengan kecepatan tinggi. Motor turis Italia itu tidak mampu mengejar motor pelaku.

Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Gianyar (6/8).

Berdasarkan laporan tersebut, Polres Gianyar kemudian melakukan penyelidikan didukung oleh Polda Bali dan Polsek Tegalalang di wilayah Ubung dan Pidada (25/8). Ada informasi masyarakat bahwa sering terjadi penjualan elektronik termasuk ponsel murah.

Aparat kepolisian kemudian berhasil menangkap pelaku WM di daerah Klungkung. Setelah dimintai keterangan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di daerah Denpasar.

"Berdasarkan interogasi, mereka berempat telah melakukan 28 aksi jambret di daerah Denpasar yakni Sanur, Kuta, Legian, dan Uluwatu Jimbaran dan daerah Gianyar seperti Ubud dan Tegalalang," ungkap AKP Deny.

Perincian 28 aksi jambret itu yakni delapan TKP di Tegalalang dan tiga TKP di Ubud serta 17 TKP dilakukan di kawasan Denpasar yakni Sanur, Kuta, Legian Uluwatu Jimbaran.

"Dua penjambret diserahkan ke Polres Denpasar karena operasinya di sana, dan dua pelaku yakni IGMW (18 thn) dan MW ditahan dan diproses Polres Gianyar karena operasinya di wilayah ini," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar.

Penjambret akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Pewarta: Adi Lazuardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018