Jambi, 6/9 (ANTARA News) - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Jambi mengatakan pasangan suami istri yang ditangkap di Kabupaten Bungo saat membawa satu kilogram sabu-sabu, mengaku yang sudah 12 kali mengatarkan paket sabu ke Provinsi Jambi dan sekitarnya.

Kepala BNNP Jambi, Heru Pranoto, di Jambi Kamis, mengatakan hasil pemeriksaan petugas Badan Narkotika Nasional terhadap pasangan suami istri yang kedapatan membawa sabu-sabu mengakui sudah beberapa kali mengantarkan paket sabu dalam ukuran di atas satu kilogram ke Jambi dan sekitarnya.

Pelaku atau tersangka pasangan suami istri yang ditangkap pada beberapa hari lalu itu adalah Ra (42) dan Na (36), asal Kabupaten Merangin, Jambi. 

BNNP Jambi menyatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku.

Namun demikian, Heru tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. Saat ini BNN tengah melakukan pengembangan, termasuk untuk mengungkap jaringan tersangka.

Heru mengatakan, dari hasil pemeriksaan juga terungkap jika narkotika yang diamankan dari tersangka berasal dari Malaysia. Barang haram itu lalu disebarkan ke berbagai daerah di Jambi dalam jumlah ukuran besar sesuai dengan pesanan.

Sabu-sabu yang masuk dari Malaysia masuk menuju Batam, terus ke Pekanbaru dan kemudian dijemput tersangka untuk dibawa ke Jambi.

Kedua tersangka Ra dan Na selain dikenakan Undang Undang Narkotika juga akan dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan maksud memiskinnya pelaku.

"Langkah pertama kali yang dilakukan BNN Jambi nanti akan menyita seluruh aset dari kedua tersangka seperti mobil surat tanah maupun harta lainnya," ucap Heru Pranoto.

Baca juga: 24 tersangka jaringan narkoba ditangkap di Malut

Baca juga: Polda Jambi tangkap kurir lima kilogram sabu

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018