Jakarta (Antara News) - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Balitbang ESDM) resmi menjalankan kerja sama dalam pengadaan barang/jasa melalui swakelola dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE dengan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Puslitbangtek KEBTKE) pada hari ini Selasa (4/9).
Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal dalam rangka usaha kerja sama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing-masing pihak dalam kegiatan energi baru, terbarukan dan konservasi energi.
Badan Litbang ESDM khususnya Pustlitbang KEBTKE adalah instansi pemerintah yang memiliki kemampuan dan keahlian teknologi serta sumber daya manusia dalam perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei serta pelayanan jasa di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Puslitbangtek KEBTKE telah resmi menjadi Badan Layanan Umum (BLU) sesuai Keputusan Menteri Keuangan, sehingga dapat melaksanakan pekerjaan dengan mekanisme Swakelola Tipe II.
Ditjen EBTKE melalui Kuasa Pengguna Anggaran telah menawarkan 23 (dua puluh tiga) paket pekerjaan untuk dapat dilaksanakan melalui swakelola kepada BLU Puslitbangtek KEBTKE dengan total nilai anggaran Rp 23,4 Milyar, yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) paket pekerjaan jasa konsultansi dan 1 (satu) paket pekerjaan jasa konstruksi.BLU Puslitbangtek KEBTKE menyatakan kesanggupan untuk dapat melaksanakan 22 (dua puluh dua) paket pekerjaan jasa konsultansi dengan pertimbangan keterbatasan waktu untuk pembangunan.
Adapun ruang lingkup pekerjaan yang disepakati adalah melakukan studi kelayakan dan Detail Engineering Design Biogas, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, PLTS Terpusat, dan Retrofit Lampu LED, serta melakukan studi kelayakan dan Basic Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).
Ditjen EBTKE berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini dapat mendukung pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan EBTKE yang diperuntukkan masyarakat di wilayah 4T yakni daerah terdepan, terluar, tertinggal dan terisolasi, sebagaimana Nawa Cita Presiden RI.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018