Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Budi Tjahjono (BTJ) yang merupakan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo sebagai tersangka.  

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka BTJ terkait kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan 2012-2014," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Empat saksi itu antara lain Kepala Divisi Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasindo 2009-2013 Rino Eri Rachman, karyawan Asuransi Jasindo Sofia Ratna Adhawiah, konsultan Asuransi Migas Del Yuzar, dan Nina Herlina dari unsur swasta.

Selain itu, KPK pada Rabu juga memanggil Budi Tjahjono untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengkonfirmasi pengetahuan dari para saksi yang dipanggil tentang dugaan penerimaan lain oleh tersangka terkait dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, Budi Tjahjono telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2017.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp8,4 miliar dan 767 ribu dolar AS yang diduga merupakan pembayaran pada agen.        

Budi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan sekitar sejak pertengahan 2016.

Budi selaku Direksi PT Jasinso memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Pengadaan pertama ditunjuk satu orang agen.

Pada 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai "leader" konsorsium.

Selanjutnya pengadaan kedua juga ditunjuk satu orang agen.

Pada 2012 dilakukan proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014. PT Jasindo ditunjuk sebagai "leader" konsorsium.

Keanggotaan konsorsium itu terdiri dari Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.

Dua orang agen yang ditunjuk terkait proses pengadaan tersebut diberikan "fee" atau komisi karena dianggap berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas. Diduga komisi yang diterima kedua agen tersebut kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat di PT Jasindo.

Atas perbuatannya itu, Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018