Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

"Hari ini direncanakan penjadwalan ulang dua saksi dalam kasus PLTU Riau-1 untuk tersangka EMS dan IM, yaitu Nicke Widyawati dan Samin Tan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

KPK sedianya memanggil Nicke pada Senin (3/9), namun saat itu Nicke berhalangan hadir karena ada jadwal rapat pemegang saham. 

"Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan," ungkap Febri.

KPK akan mengkonfirmasi Nicke terkait proses perencanaan pembangunan hingga rencana kerja sama yang terjadi dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Baca juga: Nicke Widyawati belum datangi KPK untuk diperiksa

Baca juga: KPK jadwalkan kembali pemanggilan terhadap Nicke Widyawati

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018