Minahasa Tenggara (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara meminta pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan PKPU.

Anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Fanny Wurangian di Ratahan, Sabtu (15/9), menegaskan bahwa aturan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Mekanisme dan aturan mengenai kampanye sudah diatur. Makanya, partai politik wajib menaatinya," katanya.

Berdasarkan rapat koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara, pemerintah kabupaten setempat, dan pihak kepolisian telah sepakat sejumlah titik pemasangan APK.

"Selain itu, untuk pemasangan APK, sudah disepakati ada beberapa tempat yang bisa dipasang, baik itu berbentuk baliho maupun spanduk," ujarnya.

Materi dalam APK dipersiapkan oleh pihak partai politik, sementara KPU memfasilitasi pengadaan baliho dan spanduk.

"Pemasangan APK menjadi tanggung jawab pihak partai politik. Kendati demikian, wajib dipasang di lokasi yang sudah ditentukan," katanya,

Pewarta: Arthur Ignasius Karinda
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018