Jayapura (ANTARA News) - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Merauke menangkap pasangan suami istri pemilik narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Arafura depan Perumahan BTN Arwana, Kelurahan Samkai, Kabupaten Meruke, Papua.

Wakapolres Merauke dalam keterangan tertulis yang diterima di Kota Jayapura, Kamis, mengatakan pasangan suami istri berinisial FGH dan SEG merupakan pemain lama yang dikendalikan oleh pelaku inisial F dari tanahan di Lapas Jayapura.

"Jadi mereka berdua ini ditangkap dan diamankan oleh personel di lapangan ketika hendak berjalan meninggalkan rumah," katanya lagi.

Setelah dilakukan penggeledahan dan memeriksa barang bawaan dari pasangan ini, ditemukan barang bukti sabu-sabu yang diselipkan di dalam bungkus rokok.

Lalu, dilanjutkan dengan pengeledahan di rumah kedua pasangan suami istri tersebut, dan berhasil menemukan 14 bungkus narkotika jenis sab-sabu, 1 dus HP Samsung, 1 lembar kertas bertuliskan catatan pengeluaran barang, dan 1 lembar tisu warna putih.

"Termasuk 1 unit HP Mito warna putih, 1 buah korek api warna pink, 1 buah sepeda motor warna hitam merek Suzuki Address F1 dengan nomor polisi DD 5441 CV, 1 alat isap sabu-sabu, dan 1 buah tas perempuan warna cokelat," katanya pula.

"Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Satuan Narkoba Polres Merauke untuk pendalaman kasus dan proses hukum lebih lanjut," kata dia lagi.54:49

Baca juga: Polres Cirebon ciduk pengedar narkotika "sistem tempel"

Baca juga: Suami-istri 12 kali pasok sabu ke Jambi

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018