Hukuman Cambuk Bandar Judi

  • Rabu, 26 September 2018 11:52 WIB

Terpidana pelanggar Syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (25/9/2018). Pengadilan Mahkamah Syariah menjatuhkan hukuman 22 hingga 30 kali cambuk kepada tiga orang bandar yang dinyatakan bersalah melakukan perjudian (maisir) dan melanggar hukum Jinayat qanun syariat Nomor 6 tahun 2014. ANTARA FOTO/Rahmad/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait