Jakarta  (ANTARA News) - Ratna Sarumpaet berniat plesiran ke Chili, Amerika Selatan dengan menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airline melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten, Kamis, namun sebelum berangkat sudah dicokok oleh pihak berwajib.

Wanita yang sebelumnya mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara,Bandung, Jawa Barat pada 21 September itu saat ini bahkan sudah tetapkan menjadi tersangka terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.

Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah pihak aparat kepolisian menyatakan jika tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

"Rencananya beliau (Ratna Sarumpaet) akan berangkat jam 20.00 WIB menggunakan Turkish Airlines dengan rute Jakarta-Istambul-Santiago-Sao Paulo. Namun karena ada permintaan pencegahan keberangkatan ke luar negeri dari Polda Metro Jaya tertanggal 4 Oktober, Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatannya hari ini," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno dalam keterangan resminya.

Menurut dia, masa pencegahan terhadap Ratna Sarumpaet ini berlaku untuk periode 20 hari ke depan sejak har ini. Malam ini,  lanjut dia, Ratna Sarumpaet sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk tindakan lebih jauh.

Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet, bakal dijerat pasal berlapis yaitu pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Sedangkan pasal pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Baca juga: Ratna Sarumpaet tersangka

Baca juga: Ratna Sarumpaet bakal dijerat dengan pasal berlapis

Pewarta: Bayu Kuncahyo
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018