Pemprov DKI Jakarta perlu adanya kebijakan etika baik ...
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya memiliki kebijakan etika baik untuk menghindari miskomunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait polemik sampah.

"Saya kira tidak wajar jika Pemkot Bekasi meminta dana tambahan. Tapi, bila konteks ketika kesepakatan itu dibuat di masa lalu berbeda dengan sekarang maka kita harus melihat perubahan itu. Pemprov DKI Jakarta perlu adanya kebijakan etika baik," katanya di Jakarta, Selasa.

Rissalwan menjelaskan kebijakan etika baik perlu dilakukan berdasarkan perspektif hubungan baik dan kemanusiaan dari situasi yang terjadi di Bekasi.

Dilihat dari aspek legal, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang merupakan lahan Pemkot Bekasi, Jawa Barat dan secara hukum segala kewajiban pembayaran dana kompensasi bau telah ditunaikan. Namun aspek kebijakan etika yang baik harus ada dengan berbagai perhitungan.

"Kita harus lihat situasi lalu lintas di sekitar Bantar Gebang, ada kendaraan berat yang membawa muatan sampah yang berbahaya dan bau, sementara banyak warga berdomisili di sana. Kemudian penurunan kualitas lingkungan. Jika sampah ditumpuk dan limbah cairnya masuk ke dalam tanah maka tanah akan tercampur dan teresap ke sumur warga. Begitu juga dengan ancaman longsor besar akibat penumpukan sampah," jelas Rissalwan.

Perhitungan-perhitungan itulah yang diharapkan untuk menjadi etika kebijakan baik bagi pihak DKI Jakarta agar hubungan yang baik dapat terus terjalin dengan Pemkot Bekasi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat miskomunikasi dengan Pemkot Bekasi terkait dana kompensasi bau TPST Bantar Gebang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengundang Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi beserta jajarannya ke Balaikota, Jakarta untuk berdiskusi bersama pada Senin (22/10).

Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan membangun fasilitas pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF)  di Sunter, Jakarta Utara, dengan peletakan batu pertamanya (ground breaking) pada Desember 2018.

Baca juga: DPRD DKI dukung Anies terkait kisruh sampah Bekasi
Baca juga: DKI bayar kompensasi bau sampah Bantar Gebang minggu depan

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018