Prabowo dan Sandiaga sebagai pasangan capres-cawapres tidak tahu apa yang kami lakukan
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Aliansi Advokasi Caleg Muslim (A2CM) Eggi Sudjana menegaskan permohonan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait calon presiden yang tidak melaksanakan janji-janji kampanyenya, tidak terkait pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Prabowo dan Sandiaga sebagai pasangan capres-cawapres tidak tahu apa yang kami lakukan. Djoko Santoso sebagai Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi juga tidak tahu," kata Eggi di Kantor MUI, Jakarta, Selasa.

A2CM meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, khususnya capres yang tidak melaksanakan janji-janji kampanyenya.

Eggi yang merupakan politisi PAN itu mengatakan permintaan fatwa kepada MUI itu didasarkan inisiatif, kreatifitas dan inovasi para caleg muslim dari empat partai politik seperti Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Berkarya.

Karena itu dia membantah langkah A2CM tersebut bertujuan untuk menggerus suara pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Kami punya hak hukum sebagai warga negara meskipun kami dari berbagai parpol misalnya saya dari PAN. Itu hak kami untuk memilih parpol mana," ujarnya.

A2CM meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, khususnya capres yang tidak melaksanakan janji-janji kampanyenya.

"Terkait capres kaitannya pasal 7a UUD 1945, pertanyaan kami untuk minta fatwa adalah sebelum Fatwa MUI tahun 2015, Ma'ruf Amin katakan untuk pemimpin ingkar janji tidak boleh dipilih lagi bahkan berdosa," kata Ketua Umum A2CM Eggi Sudjana di Kantor MUI, Jakarta, Selasa.

Eggi mengatakan apakah makna berdosa itu sama dengan tercela sehingga diperlukan fatwa, agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.

Dia merujuk capres petahana yang tidak melaksanakan janjinya dalam masa kampanye apakah termasuk perbuatan tercela menurut syariat Islam.

"Fatwa tentang kejelasan rumusan pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanye adalah berdosa. Dalam hal seorang capres yang merupakan petahana namun tidak melaksanakan janji kampanyenya, apakah termasuk perbuatan tercela menurut syariat Islam dan Pasal 7A UUD 1945," ujarnya.

Dia mengatakan permohonan fatwa itu didasarkan adanya fatwa berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V tahun 2015 di Tegal 7-10 Juni 2015 tentang Kedudukan Pemimpin yang Tidak Menepati Janjinya.

Menurut dia, pada butir ke-9 dinyatakan bahwa pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanye adalah berdosa dan tidak boleh dipilih kembali.

 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018