Petugas Satpol PP juga telah memasang stiker tertib reklame ...
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel 16 reklame ilegal di sepanjang Jalan Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Selasa.

Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan selain penyegelan, petugas juga memasang spanduk berisi peringatan tanda tertib kepada 16 reklame tersebut. 

Ujang menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Aturan lain yang menjadi acuan penyegelan, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Petugas Satpol PP juga telah memasang stiker tertib reklame," kata Ujang di Jakarta, Selasa.

Dalam kegiatan penyegelan reklame, pihak Satpol PP turut dibantu oleh jajaran dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta. 

"Pemasangan spanduk dan stiker tanda penertiban juga dibantu oleh enam unit kendaraan dinas operasional patroli, terdiri atas satu heavy duty Damkar Jakarta Selatan, dua unit rescue Damkar Jakarta Selatan, dan satu truk Satpol PP," tambahnya. 

Dalam aksi penertiban tersebut, satu reklame diketahui milik PT Cakra Mahkota. 

"Satu reklame sudah ditertibkan pada Jumat lalu dipimpin Kasatpol PP Propinsi DKI Jakarta dan ditinjau langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali serta instansi terkait lainnya," tutur Ujang. 

Setidaknya, ada sekitar 60 reklame yang berdiri di sepanjang Jalan Rasuna Said Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.  

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta laksanakan operasi penertiban reklame
Baca juga: DKI tertibkan reklame di JPO


 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018