Jakarta (ANTARA News) - Ketua KPU Kota Cirebon periode 2013-2018, Emirzal Hamdani, melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hasil pemungutan suara ulang (PSU) ) pemilihan wali kota Cirebon di 24 TPS di empat kecamatan.

"Berdasarkan amar putusan Mahkamah bernomor 8/PHP.Kot-XIV/2018 tertanggal 12 September 2018, kami berkoordinasi dengan KPU Provinsi, KPU Republik Indonesia dalam rangka persiapan pelaksanaan PSU," jelas Emirzal di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Dalam rapat koordinasi tersebut KPU Kota Cirebon bersama KPU Provinsi dan KPU RI melakukan penetapan pelaksanaan PSU beserta dengan penetapan tahapan, persiapan logistik, anggaran, perangkat ad hoc, serta bimbingan teknis.

KPU Kota Cirebon juga melaksanakan rapat koordinasi dengan panwas untuk penetapan daftar pemilih tetap PSU, juga menindaklanjuti pembagian C-6 atau formulir pemberitahuan untuk memilih.

"Kami melaksanakan PSU pada 22 September 2018, kemudian rekapitulasi setelah pemungutan suara di tingkat TPS dilaksanakan pada hari itu juga dan dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 23 September," papar Emirzal.

Sementara itu rapat pleno terkait rekapitulasi di tingkat Kota Cirebon dilaksanakan pada Senin (24/9), tambah Emirzal.

Berdasarkan rapat rekapitulasi di tingkat Kota Cirebon, Emirzal memaparkan hasil PSU di 24 TPS adalah sebagai berikut; Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan 2.943 suara, sementara Pasangan Calon Nomor Urut 2 mendapatkan 2.997 suara.

Berdasarkan hasil PSU tersebut, total suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah 78.671 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah 80.590.

Sebelumnya, berdasar penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara pada 27 Juni 2018, Pasangan Calon Nomor Urut 1 meraih 78.511 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 meraih 80.496 suara.

Pada kesempatan yang sama anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, melaporkan bawa proses PSU dan penghitungan suara berlangsung dengan aman, lancar, dan sesuai rencana dengan hasil yang sama seperti yang dilaporkan oleh KPU Kota Cirebon.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Muhammad Joharudin mengungkapkan bahwa pada tanggal 22 September, Bawaslu Kota Cirebon meregister temuan berupa peristiwa dugaan politik uang pada kegiatan pembekalan di kantor Partai Nasdem pada tanggal 17 September 2018.

"Bahwa terhadap temuan ini Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan dalam proses di Sentra Gakkumdu dugaan tersebut tidak terbukti sehingga tidak bisa ditindaklanjuti," papar Joharudin.

Baca juga: KPU Kota Cirebon laksanakan pemungutan suara ulang 22 September

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018