Jakarta (ANTARA News) - Amnesty International Indonesia menilai Arab Saudi yang mengeksekusi mati tenaga kerja Indonesia asal Majalengka, Tuti Tursilawati, tanpa pemberitahuan resmi telah mencederai etika diplomasi.

"Untuk kesekian kalinya Arab Saudi mencederai etika diplomasi kedua negara yang seharusnya mengedepankan penghargaan atas hak asasi manusia (HAM)," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan protes kepada Menlu Arab Saudi terkait eksekusi mati TKI yang dipidana atas kasus pembunuhan majikannya di Arab Saudi tersebut.

Usman mengatakan Amnesty International menolak penerapan hukuman mati dalam kasus apa pun dan dengan metode apa pun karena kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Hukuman mati, kata dia, melanggar hak untuk hidup yang dijamin Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah Indonesia melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia sebagai langkah awal penghapusan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan.

Indonesia diminta mengikuti jejak Malaysia yang telah mengumumkan akan menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan hanya beberapa bulan setelah mengumumkan moratorium hukuman mati.

Menurut Usman, penghapusan hukuman mati dapat memudahkan diplomasi Indonesia di luar negeri untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati.

"Tidak logis jika Indonesia meminta negara lain untuk membebaskan warga negaranya dari hukuman mati, sedangkan di dalam negeri sendiri Indonesia masih mempraktikkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi tersebut," ujar Usman.

Eksekusi mati terhadap Tuti dijalankan pada 29 Oktober di Thaif, Arab Saudi, tanpa ada notifikasi kepada perwakilan pemerintah Indonesia sebelumnya.

Meskipun Arab Saudi tidak menganut kewajiban memberikan notifikasi kepada keluarga atau pemerintah terpidana hukuman mati, tetapi pemberitahuan tersebut dianggap penting untuk mempersiapkan mental keluarga terpidana.

Baca juga: Hikmahanto: protes Menlu tepat terkait eksekusi Tuti

Baca juga: Indonesia protes eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati

Baca juga: Menaker diminta pertangungjawabannya atas eksekusi mati Tuti

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018