Medan (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus pelaku jual beli satwa yang dilindungi jenis burung kakatua jambul kuning dan nuri, di kawasan Jalan Bintang, Kelurahan Pusat Pasar.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis, mengatakan polisi menerima informasi dari masyarakat, ada praktik jual beli satwa dilindungi di daerah tersebut.

Kemudian, menurut dia, petugas kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar. Akhirnya dua ekor burung kakatua jambul kuning disita.

"Selanjutnya, seorang pria berinisial HS diamankan dan dilakukan pemeriksaan," ujar AKBP Yudha.

Ia menyebutkan, saat dilakukan pengembangan terhadap HS, disebutkan dua burung kakatua itu diperolehnya dari seorang berinisial DN.

Setelah petugas mengamankan DN, disebutkan burung tersebut didapat dari rekannya inisial KNH.

"Kita lakukan penggerebekan di rumah kos milik KNH, dan disita 12 ekor kakatua jenis molukan, alba, dan jambul kuning," ucap dia.

Yudha menambahkan, selain itu juga disita 25 ekor burung nuri jenis red wing, black wing, bayan dan aru.

Bahkan, kata dia, di rumah kos tersebut, ditemukan beberapa burung atau satwa yang dilindungi, dan diperjualbelikan.

"Seluruh barang bukti yang disita itu akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Baca juga: Ratusan burung langka disita

Baca juga: Polisi Morotai sita 82 satwa dilindungi

Baca juga: Polda DIY tangkap penjual satwa dilindungi

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018