Jakarta (ANTARA News) - DPR RI fokus menyelesaikan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 karena sudah lebih dari 10 kali masa persidangan belum selesai.

"Di masa sidang ini ada 32 RUU masih dalam tahap pembicaraan tingkat I, ada 4 RUU yang pembahasannya sudah melebihi 10 kali masa persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada masa persidangan ini," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional.

Khusus tiga RUU yaitu RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional, Pimpinan DPR telah mengundang pemerintah dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait rapat konsultasi.

"Namun pemerintah belum dapat memenuhi undangan tersebut. Untuk itu Pimpinan DPR akan mengundang kembali untuk membahas penyelesaian RUU tersebut," ujarnya.

Selain itu, Pimpinan DPR meminta komitmen dari pemerintah dan AKD untuk segera menyelesaikan  pembahasan RUU untuk disahkan menjadi UU.

Selain itu Bambang mengajak kepada seluruh anggota DPR untuk bersungguh-sungguh menjalankan amanah rakyat di sisa masa jabatan kurang dari setahun.

"Tidak ada alasan karena sibuk berkampanye lalu kewajiban kita abaikan, kinerja merosot dan kualitas produk legislasi menurun drastis," katanya.
Baca juga: DPR dukung pemerintah atasi defisit transaksi berjalan, tapi ada syaratnya
Baca juga: Ketua DPR ingatkan pemerintah atasi tantangan ekonomi
Baca juga: DPR desak Kemenkeu-BI atasi kurs rupiah

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018