Perlu ada koordinasi yang baik antarlembaga lintas bidang dalam melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Anak di daerah
Jakarta (ANTARA News) - Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ali Khasan mengatakan Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan amanat Konvensi Hak Anak.

"Perlu ada koordinasi yang baik antarlembaga lintas bidang dalam melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Anak di daerah," kata Ali melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak di daerah harus menjadi perhatian organisasi perangkat daerah dan aparat penegak hukum.

Perlu sinergi dan hubungan kerja sama yang terpadu untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi anak yang berhadapan dengan hukum.

Menurut Ali, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum bukan hanya dari proses penyidikan dan penuntutan di pengadilan tetapi juga perlu dicari akar permasalahannya agar dapat diterima kembali di lingkungan keluarga dan masyarakat.

"Termasuk penanganan anak setelah peradilan dan diberikan pembinaan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak," katanya.

Sistem peradilan pidana anak juga harus melibatkan orang tua dan masyarakat, khususnya tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, sebagai upaya menyelesaikan kasus anak di luar proses hukum.

"Masyarakat perlu dibina agar dapat menerima kehadiran anak yang berhadapan dengan hukum karena mereka sebenarnya korban dari lingkungan yang tidak peduli," tuturnya.

Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga November 2018 terdapat 2.111 anak yang dibina di Lembaga Perlindungan Khusus Anak. 

Baca juga: KPPPA: hukum berat pelaku kekerasan seksual
Baca juga: Menteri Yohana: jumlah anak berhadapan dengan hukum meningkat

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018