Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), meluncurkan delapan inovasi pelayanan publik, termasuk pelayanan satu hari selesai (one day service) untuk perizinan spektrum frekuensi radio.

Inovasi Ditjen SDPPI ini merupakan bagian dari transformasi digital dan juga untuk mendukung perubahan peran Kemkominfo yang tidak hanya menjadi regulator tetapi juga menjadi fasilitator dan akselerator ekonomi digital di Indonesia, kata Dirjen SDPPI Ismail dalam Peluncuran Inovasi dan Penganugrahan Apresiasi Inovasi Mitra SDPPI 2018 di Jakarta, Senin.

“Ini selalu ditekankan oleh Pak Menteri (Menkominfo Rudiantara) bahwa kita harus shifting, berubah, dari pola sebagai regulator menjadi fasilitator bahkan kalau bisa menjadi akselerator,” kata Ismail.

Ismail mengatakan ada banyak inovasi yang dijalankan oleh Ditjen SDPPI, mulai dari inovasi bersifat teknis, sistem dan proses, hingga inovasi mindset karena semua perubahan tidak akan berhasil kalau mindset sumber daya manusia (SDM) Ditjen SDPPI tidak berubah.

Bahkan, pada 2019 Ditjen SDPPI telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pengembangan sumber daya manusia dalam upaya mendukung transformasi digital di lingkungan Kemkominfo, khususnya Ditjen SDPPI.

“Kami sekarang sedang dalam proses transformasi digital, dari proses digitalizing semua data di Ditjen SDPPI hingga nanti kami melakukan proses tranformasi digital. Ini tidak mudah untuk melakukan tranformasi digital di lingkungan pemerintahan dibanding perusahaan,” katanya.

Baca juga: Kenapa perangkat telekomuniksi harus bersertifikasi?

Ditjen SDPPI meluncurkan delapan inovasi pelayanan publik bidang SDPPI, antara lain informasi alokasi spektrum frekuensi radio 2018, full online dan host to host pada pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR), Sertifikasi Operator Radio (SOR), serta Kalibrasi Balai Uji.

Kemudian analytical tool penjualan perangkat telekomunikasi online, pelayanan izin satu hari selesai atau one day service dan analytic tool pengelolaan data perizinan spektrum frekuensi radio, lalu peta jalan (roadmap) Internet of Things (IoT), website baru SDPPI, New Media Sosial SDPPI, serta pembaruan sistem pengujian perangkat telekomunikasi.

Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Dwi Handoko menambahkan bahwa dalam penerapan perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS) dan One-Day Service (ODS) pada Oktober 2018, Ditjen SDPPI menyelesaikan pelayanan ISR dalam waktu rata-rata 0,5 hari.

Dari 2.772 jumlah aplikasi ISR Microwave Link yang diterima Ditjen SDPPI, 2.706 di antaranya diproses tepat waktu, dan hanya 66 aplikasi yang tidak diproses tepat waktu karena sejumlah hal.

Apresiasi untuk mitra

Dalam peluncuran inovasi pelayanan publik, Ditjen SDPPI juga memberikan apreasiasi atau penghargaan kepada para mitra kerja yang dinilai berkontribusi besar dalam pembangunan nasional bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Ada 23 mitra kerja Ditjen SDPPI yang mendapatkan penghargaan dalam 18 kategori. Mereka yang mendapatkan penghargaan antara lain dari unsur produsen perangkat telekomunikasi, operator seluler, hingga media massa.

Dwi Handoko mengatakan bahwa apreasiasi diberikan kepada para mitra kerja Dijen SDPPI yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan bidang SDPPI.

“Berbagai kategori yang dirancang berbeda dari tahun sebelumnya dengan penekanan kepada mitra-mitra SDPPI yang berinovasi. Pada tahun ini, terdapat 18 kategori apresiasi dengan penerima apresiasi sebanyak 23 mitra,” demikian Dwi Handoko.

Beberapa institusi mitra Ditjen SDPPI yang mendapatkan penghargaan itu antara lain PT Telkomsel, PT Hartono Istana Teknologi (Polytron), PT Telkom Tbk, Bhinneka.com, Orari dan RAPI NTB serta Sulteng, Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bank Mandiri. ***4***

Baca juga: Sebagian masyarakat belum tahu pelanggaran frekuensi berbahaya

Baca juga: Spektrum frekuensi radio sangat strategis dalam era digital

Pewarta: Suryanto
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018