Apabila di dalam perjalanannya pesawat dalam keadaan terbang, in flight, maka seluruh keputusan berada di tangan penerbang
Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Investigasi Keselamatan Udara Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Oni Soerjo Wibowo menjelaskan kelaikan terbang (airworthiness) pesawat saat di udara adalah tanggung jawab pilot. 

"Apabila di dalam perjalanannya pesawat dalam keadaan terbang, in flight, maka seluruh keputusan berada di tangan penerbang," kata Ony saat konferensi pers di Jakarta, Kamis. 

Sementara itu, lanjut dia, ketika pesawat berada di darat merupakan tanggung jawab teknisi. 

"Ketika berada di darat, tanggung jawab itu berasa di bahu 'engineer', tapi ketika berada di angkasa tanggung jawab kelaikan itu di bahu penerbang," katanya. 

Dalam kondisi adanya gangguan dalam pesawat ketika di udara, Ony menjelaskan, pilot harus mengambil keputusan berdasarkan prosedur yang sudah ada, yaitu "checklist". 

"Adapun apabila 'checklist' mengatakan bahwa tidak harus mendarat ke bandara terdekat, itu adalah suatu hal lain. Dalam hal ini lah, kami investigasi untuk meneliti mengapa ada prosedur seperti itu, bagaimana filosofisnya, bagaimana mengambil keputusannya, tugas itulah yang saat ini kami lakukan untuk dievaluasi secara mendalam," katanya. 

Pasalnya, pada penerbangan PK-LQP Denpasar-Jakarta nomor penerbangan JT 043, pilot memutuskan untuk melanjutkan penerbangan, sementar dalam buku manual Lion Air, kondisi tersebut, yakni kerusakan sensor "angle of attack" pilot disarankan untuk kembali ke bandara asal (return to base). 

"Karena itu, saya perlu menyampaikan bahwa kelaikan terbang perlu dijaga detik per detik oleh teknisi dan penerbang," katanya. 

Untuk itu, KNKT mengeluarkan dua rekomendasi kepada Lion Air untuk dilaksanakan yaitu pertama, menjamin implementasi dari operation manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan.

Rekomendasi kedua adalah menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan secara tepat.

"Jadi, ada ketidaksesuaian antara manual book Lion Air dengan kondisi penerbangan yang sebelumnya, yaitu Denpasar-Jakarta, dengan kondisi adanya kerusakan sensor angle of attack seperti itu harusnya pesawat kembali ke bandara asal bukan meneruskan penerbangan," kata Kepala Sub Komite Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo. 

Sementara itu, untuk rekomenasi kedua, Nurcahyo mengatakan ada ketidaksesuaian antara data kru kabin yang dituliskan dengan yang bertugas.

"Di weight and balance tercatat pramugarinya lima, sementara ditulis di dokumen ada enam," katanya. ***1***
Baca juga: KNKT tegaskan pesawat Lion Air PK-LQP laik terbang
Baca juga: KNKT terbitkan dua rekomendasi untuk Lion Air

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2018