Manado (ANTARA News) - Polsek Kauditan, Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara menggelar razia terhadap sejumlah warung guna mengantisipasi dan mencegah peredaran minuman keras tanpa izin.

Wakapolsek Kauditan Ipda L. Hadi Purwanto di Minahasa Utara, Minggu (2/12), mengatakan bahwa polisi menyita sejumlah botol minuman keras jenis captikus di Kawiley.

"Petugas mengamankan lima botol di warung milk FT dan enam botol di warung milik JR," katanya.

Pada saat itu, petugas juga mengingatkan kepada para pemilik warung agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin.

Bila nanti ditemukan lagi, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Hal ini mengingat salah satu penyebab terjadinya tindak pidana karena pengaruh minuman keras," katanya.

Ia berharap warga dapat mendukung kegiatan tersebut dengan memerangi peredaran minuman keras.

Pelaksanaan razia minuman keras itu dilakukan melalui Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD).

K2YD ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan Pemilu 2019 yang saat ini telah memasuki tahap kampanye.

Baca juga: Polres Minahasa gencarkan razia miras

 

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018