Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bibit ternak, yakni Triyono dan Daniel Sinaga.

"Penahanan dilakukan sejak Rabu (28/11)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, di Jakarta Senin.

Ia mengungkapkan, Triyono merupakan pensiunan PNS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, sedangkan Daniel Sinaga menjabat Direktur Utama CV Arinajaya.

Kedua tersangka itu terlibat tindak pidana korupsi penyediaan bibit ternak pada lima lokasi transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011.

Nawawi menyebutkan, tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan menghitung tindak korupsi yang dilakukan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp913 juta.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018