Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memastikan akan menangkap tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) Kabupaten Enrekang, Sulsel yang masih berada di Jakarta dan akan membawanya ke Makassar.

"Anggota sudah berangkat ke Jakarta dan setelah tertangkap akan dibawa pulang ke Makassar. Tersangka ada tujuh orang dan empat sudah di tahan, sisanya menunggu waktu," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Rabu.

Tiga orang tersangka yang masih bebas berkeliaran di Jakarta dan sekitarnya yakni berinisial Gun, Na dan NH.

Sedangkan empat lainnya yang merupakan anggota DPRD Enrekang dan Sekretaris DPRD yakni Wakil Ketua I DPRD Enrekang Arfan Renggong, Wakil Ketua II DPRD Enrekang Mustiar Rahim dan anggota DPRD Enrekang Banteng Kada, serta Sekretaris DPRD Enrekang Sangkala.

Dia mengatakan penahanan terhadap keempat orang tersangka ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP HAN / 48 / XII / 2018 / Ditreskrimsus tanggal 3 Desember 2018.

Kombes Dicky mengatakan dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, namun tiga diantaranya sedang tidak berada di Sulsel.

"Kalau tersangka semua ada tujuh orang dan tiga orang lainnya tidak berada di Sulsel. Yang ada sementara ini hanya empat dan langsung dilakukan penahanan, sedangkan sisanya masih menunggu," katanya.

Dia menjelaskan pelaksanaan Bimtek diketahui sebanyak 49 kali di tujuh kota di Indonesia seperti di Kota Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Bali serta Lombok.

"Mereka berangkat tanpa ada MoU dan tidak ada rekomendasi dari Balai Diklat Kemendagri, bahkan penyelenggaran Bimtek tidak memenuhi persyaratan standar bahkan tidak legal," ungkapnya.

Mengenai dengan kerugian negara, sebut Dicky, yang sudah dihitung Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel pada kasus ini tahun anggaran 2014-2015 sebesar Rp855 juta lebih.

"Kerugian negara masih bisa bertambah karena kerugian negara masih sementara dihitung BPKP," ucapnya.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018