Hasil penyempurnaan DPTHP-2 yang telah ditetapkan ini langsung disampaikan KPU Kabupaten Jepara ke KPU Provinsi Jateng
Jepara (ANTARA News) - Jumlah calon pemilih di Kabupaten Jepara pada Pemilu 2019 mengalami pengurangan sebanyak 1.920 orang setelah KPU setempat  melakukan penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap kedua menjadi 876.490 orang.

"Berdasarkan rapat pleno penetapan DPTHP-2 pada bulan November 2018, jumlahnya sebanyak 878.410 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri di Jepara, Minggu.

Rapat pleno terbuka penyempurnaan DPTHP-2 dihadiri lima anggota KPU, yaitu Subchan Zuhri, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun.

Selain itu, hadir pula perwakilan Forkompida, anggota Bawaslu Jepara M. Zarkoni, perwakilan seluruh parpol, perwakilan tim kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden dan tim kampannye DPD, serta anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Ia mengatakan bahwa penyempurnaan DPTHP-2 itu merupakan rekomendasi dari Bawaslu RI tertanggal 15 November 2018. Dalam hal ini, KPU diberi waktu 30 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi daftar pemmilih termutakhir tersebut.

KPU Kabupaten Jepara menerima surat dari KPU RI terkait dengan rekomendasi itu pada tanggal 21 November 2018.

"Hasil penyempurnaan DPTHP-2 yang telah ditetapkan ini langsung disampaikan KPU Kabupaten Jepara ke KPU Provinsi Jateng," ujarnya.

KPU Kabupaten Jepara juga menyampaikan hasil penyempuranaan data pemilih tersebut ke Bawaslu Kabupaten Jepara, Disdukcapil Jepara, serta peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Jepara.

Subchan Zuhri mengatakan bahwa penyempurnaan DPTHP-2 ini bersumber dari tiga hal, yakni rekomendasi Bawaslu RI dengan perincian 37.883 berupa data ganda, data rusak, dan data pemilih usia di atas 70 tahun.

Rekomendasi kedua, yakni Bawaslu Kabupaten Jepara sebanyak 1.103 pemilih, terdiri atas kategori meninggal dunia, di bawah umur dan belum menikah, tidak dikenal, pindah domisili, data ganda, data ganda lintas kecamatan, data invalid, dan pemilih baru.

Rekomendasi lainnya, yakni data ganda dalam negeri dengan DPT luar negeri dari KPU RI sebanyak 895 pemilih.

Atas rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Jepara bersama-sama denga PPK dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan menindaklanjuti dan memvalidasi hingga tingkat desa.

Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan bahwa sehari sebelum rapat pleno terbuka, pihaknya melakukan pencermatan bersama yang melibatkan Bawaslu Kabupaten Jepara, seluruh perwakilan parpol, dan mengundang unsur pemerintah.

Perwakilan dari PKB Jepara Zakariya Anshori mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Jepara dalam melakukan penyempurnaan data pemilih.

"Saya lihat KPU saat pencermatan bersama sebelum pleno ini menunjukkan bukti `on the spot` bagaimana validasi dilakukan di tingkat desa," ujarnya.

Baca juga: KPU Jepara siapkan pengiriman logistik pemilu lewat udara

Baca juga: KPU Medan tetapkan 1,6 juta pemilih dalam DPT hasil perbaikan

Baca juga: DPTHP Sulawesi Utara capai 1.917.999 orang

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2018