Palembang (ANTARA News) - Genangan air hujan masih menjadi masalah bagi warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, ketika hujan deras turun lebih dari satu jam.

Dalam dua bulan ini terjadi beberapa kali banjir melanda sejumlah kawasan permukiman penduduk dan menggenangi beberapa ruas jalan protokol di kota Palembang, namun yang tergolong sangat parah ketika hujan deras pada 13 November 2018.

Peristiwa banjir setelah turun hujan deras beberapa jam membuktikan buruknya manajemen lingkungan di Bumi Sriwijaya itu.

Hampir seluruh warga Kota Palembang resah menghadapi banjir karena bencana serupa berpeluang terjadi kembali mengingat musim hujan masih akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan.

Banjir tidak hanya mengganggu kenyamanan aktivitas warga Palembang, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi dan pendidikan.

Kegiatan sekolah, bisnis, dan jual beli di pasar tradisional terganggu karena bangunan dan akses jalan terendam luapan air hujan yang tidak tertampung saluran air, kolam retensi, dan sungai.

Melihat kondisi tersebut, Pemkot Palembang harus hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak bertentangan dengan lingkungan dan tidak mengacu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Selain itu juga harus berorientasi pada solusi penyelesaian permasalahan banjir dengan memperhatikan faktor penyebab secara komprehensif.

Aspek-aspek lingkungan perkotaan seperti perluasan ruang terbuka hijau (RTH), memulihkan serta menjaga area rawa yang tersisa, memperbaiki sistem drainase dan memastikan fungsi kolam retensi berjalan dengan baik.

Pemkot Palembang harus mampu bersikap tegas untuk memastikan tidak ada lagi proses pembangunan dilakukan tanpa ada KLHS dan Amdal (dokumen lingkungan hidup) karena proses dokumen lingkungan hidup terkadang hanya bersifat formalitas.

Untuk mengatasi permasalahan itu, Pemerintah Kota Palembang telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir, namun hasilnya belum sesuai dengan harapan.

Melihat permasalahan itu masih "menghantui" warga Ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu, aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memberikan kritikan keras kepada pemerintah kota setempat.

Aktivis Walhi menilai Pemerintah Kota Palembang di bawah kepemimpinan Wali Kota Harnojoyo dan Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda kurang serius menangani masalah banjir yang biasa terjadi pada setiap musim hujan.

Beberapa titik rawan banjir berada di sekitar kolam retensi (tempat penampungan air sementara) dan di wilayah-wilayah sekitar timbunan yang dulunya rawa.

Banyaknya penimbunan rawa untuk kepentingan properti dan bisnis secara leluasa menghilangkan rawa yang awalnya berfungsi sebagai tempat resapan air dan fungsi tersebut akan hilang, maka kebijakan tersebut bertentangan dengan lingkungan dan tidak mengacu KajianLingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M Hairul Sobri menjelaskan, jika penimbunan rawa yang tidak terkendali itu terus dibiarkan, bencana ekologis seperti banjir yang dihadapi warga kota ini pada setiap turun hujan deras cukup lama akan terus terjadi bahkan ke depan bisa semakin parah dengan dampak yang lebih buruk.

Kota Palembang dengan luas wilayah 35.855 hektare mayoritasnya topologinya merupakan daerah rawa, namun kondisi sekarang ini hanya menyisakan 2.372 Ha luasan rawa.

Semakin mengecilnya luas rawa sebagai daerah resapan air saat hujan turun serta tidak efektifnya keberadaan drainase termasuk kolam retensi akibat kebijakan pemerintah yang lamban dalam menyelesaikan permasalahan banjir sungguh sebuah ironi.

Kota Palembang selama ini telah 11 kali menerima penghargaan Adipura, menurut Sobri, permasalahan banjir akibat akumulasi dampak kebijakan yang mengabaikan aspek lingkungan hidup dan pelanggaran tata ruang.

Kondisi ini bisa terus mengancam, apalagi bila tanpa adanya keseriusan pemkot untuk menyelesaikannya, kata Direktur Walhi Sumsel itu.



Proyek Pengendalian Banjir

Pemerintah Kota Palembang, berupaya mempercepat sejumlah proyek pembangunan untuk pengendalian banjir yang biasa terjadi pada setiap musim hujan.

Sekda Palembang Harobin Mastofa mengatakan sekarang ini tengah berlangsung pembangunan proyek pompanisasi Sungai Bendung dan beberapa kolam retensi untuk menampung air hujan pada sejumlah kawasan rawan banjir.

Program pengendalian banjir merupakan salah satu program utama yang pelaksanaannya harus berjalan sesuai dengan rencana dan tidak boleh mengalami hambatan.

Untuk menjalankan program tersebut secara maksimal, pemerintah bertumpu pada dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat sehingga jika terdapat hambatan di lapangan bisa diatasi bersama.

Selain mengupayakan penyelesaian sejumlah proyek fisik pengendalian banjir, pihaknya juga berupaya meningkatkan program pengendalian banjir seperti kegiatan gotong royong menjaga kebersihan lingkungan, drainase, dan sungai pada setiap akhir pekan.

Kegiatan gotong royong yang dilakukan di kawasan permukiman penduduk, perkantoran, pasar tradisional dan tempat lainnya yang telah berjalan dengan baik setiap akhir pekan sejak dua tahun terakhir perlu ditingkatkan karena manfaatnya sangat besar.

Kegiatan gotong royong, selain dapat menciptakan lingkungan bersih juga mempererat tali silaturahim antarmasyarakat dan jajaran Pemkot Palembang.

Untuk meningkatkan kegiatan gotong royong, pihaknya berupaya memotivasi semua pihak dan lapisan masyarakat bersama-sama membersihkan lingkungan permukiman dan tempat lainnya agar selalu bersih, indah, dan nyaman sebagai tempat tinggal serta melakukan berbagai aktivitas.

Melalui upaya tersebut diharapkan permasalahan banjir atau genangan air hujan di sejumlah kawasan permukiman, perkantoran, dan jalan protokol pada setiap turun hujan bisa diatasi, ujar Sekda.

Sementara Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan siap membantu Pemkot Palembang menyelesaikan sejumlah proyek yang diarahkan untuk mengatasi banjir.

"Kami siap membantu Pemerintah Kota Palembang mengatasi berbagai hal yang menghambat proyek pengendalian banjir termasuk dukungan pendanaan," ujarnya.

Permasalahan banjir harus disikapi dengan serius, salah satunya menyiapkan Perda alih fungsi lahan agar masyarakat, individu, maupun pengusaha tidak sembarangan mengkonversi rawa.

Pemanfaatan rawa memerlukan pengaturan untuk menetapkan lahan yang bisa ditutup, dan yang harus dipertahankan kondisi alaminya untuk menjaga keseimbangan alam.*


Baca juga: Tambah ruang terbuka hijau untuk cegah banjir

Baca juga: WALHI: banjir Palembang akibat drainase kurang memadai

Baca juga: Palembang dinilai kurang serius tangani banjir



 

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018