Bangkok (ANTARA News) - Thailand dijadwalkan mengadakan pemilihan umum, yang sangat tertunda, pada 24 Februari 2019, kata Panitia Pemilihan pada Selasa, sesudah penguasa mencabut larangan kegiatan politik, yang dikenakan setelah merebut kekuasaan dalam kudeta pada 2014.

Penguasa itu memberlakukan larangan ketat terhadap kegiatan politik dengan menyebutkan keperluan akan ketertiban sesudah berbulan-bulan unjuk rasa terhadap pemerintah Perdana Menteri Yingluck Shinawatra, yang terpilih secara demokratis.

Pemilihan umum itu, yang banyak diharapkan memulihkan demokrasi di perekonomian terbesar kedua di Asia Tenggara itu, kemungkinan menghadapkan gerakan politik kerakyatan dukungan mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra dan didukung banyak orang di pedesaan melawan lembaga ketentaraan dan kerajaan, demikian Reuters melaporkan.

Lembaga bermarkas di Bangkok itu merebut kekuasaan dalam kudeta berturut-turut pada 2006 dan 2014 serta sekarang memiliki partai politik.

Baca juga: Wakil PM: Thailand selenggarakan pemilu pada 2019

Baca juga: Militer Thailand mulai rombak sistem pemilu


Penguasa itu mulai melonggarkan larangan itu pada September, ketika mengizinkan partai politik melanjutkan penggalangan menjelang pemilihan umum, yang diperkirakan berlangsung pada Februari.

Penguasa tersebut masih mempertahankan kekuatan besar untuk mempertahankan hukum dan ketertiban meskipun mencabut larangan itu, termasuk melakukan penggeledahan, pembekuan harta, dan melakukan penangkapan.

Panitia Pemilihan memastikan pemilihan umum berlangsung pada Selasa, 24 Februari, tepat sebelum pernyataan mengumumkan larangan kegiatan politik dicabut diterbitkan di "Royal Gazette".

"Rakyat dan partai politik akan dapat mengambil bagian dalam kegiatan politik selama masa ini menjelang pemilihan umum, sesuai dengan undang-undang dasar," kata pernyataan itu.

Thailand terakhir mengadakan pemilihan umum pada 2011 tapi Panitia Pemilihan menyatakan siap melanjutkan dengan pemilihan pada 24 Februari tersebut.

"Pencabutan larangan itu berarti bahwa kegiatan politik dapat dilanjutkan, termasuk kampanye, tapi itu harus dilakukan berdasarkan atas hukum," kata Wakil Sekretaris Jenderal Panitia Pemilihan Umum Sawang Boonmee kepada Reuters.

Editor: Boyke Soekapdjo/Eliswan Azly

Pewarta: Antara
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2018