Jakarta (ANTARA News) - KPK mengeksekusi Gubernur Jambi, Zumi Zola, ke LP Sukamiskin Jawa Barat, pascaputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018 dilakukan eksekusi terhadap Zumi Zola Zulkifli, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (6/12), memvonis Zumi Zola enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar Amerika Serikat, 100.000 dolar Singapura.

Masih ada, yaitu satu mobil Toyota Alphard nomor polisi D 1043 VBM dan menyuap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.

Karena KPK dan dia sudah menerima putusan, maka vonis Zumi pun sudah berkekuatan hukum tetap (in kraacht) dan selanjutnya dia akan diberhentikan oleh presiden melalui satu surat keputusan presiden.

DPRD Jambi selanjutnya melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi sebagai gubernur, sekaligus mengusulkan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur Jambi.
 

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018