Jakarta (ANTARA News ) - KPK mencatat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbanyak pada tahun ini sejak institusi penegak hukum itu berdiri pada 2003 yaitu 28 kali.

"Di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 28 kasus yang merupakan hasil operasi tangkap tangan, tapi jumlah ini bisa bertambah tapi seperti OTT malam ini belum dicatat di sini. Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2018 ini telah melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Saut menyampaikan hal itu dalam konferensi pers akhir tahun Kinerja KPK 2018 yang dihadiri empat pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif, Alexander Marwata serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) Hary Budiarto, Deputi Bidang Pengawasan Internal, Pengaduan Masyarakat (PIPM) Herry Muryanto dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Dari 28 kasus tersebut, KPK telah menetapkan 108 orang sebagai tersangka mulai dari anggota legislatif, aparat penegak hukum hingga kepala daerah.

Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara.

Berdasarkan catatan Antara ada 22 kepala daerah, 3 orang hakim, 4 orang anggota DPRD, 2 orang pejabat kementerian/lembaga serta 2 orang anggota DPR RI.

"Terkait tangkap tangan, kadang KPK menyita hanya sejumlah kecil uang suap. Namun, saat dilakukan pengembangan tidak sedikit para pihak yang kemudian dapat dimintai pertanggungjawaban. Dari OTT tersebut pula, tidak jarang menjadi pintu masuk untuk menjerat dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," tegas Saut.

Beberapa tersangka di antaranya adalah Bupati Kebumen Yahya Fuad, Gubernur Jambi Zumi Zola, Gubernur Aceh Irwandy Yusuf, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, dan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang dalam penyidikan dan persidangan terungkap memiliki sejumlah aset yang sangat besar yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 152 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 17 perkara, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 6 perkara," katanya.

Sementara, data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, menunjukkan ada 91 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD dan 50 perkara melibatkan swasta serta 28 perkara melibatkan kepala daerah (29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah). 

Selain itu, terdapat 20 perkara lainnya yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV.

Secara total, pada 2018 KPK melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan, dan 128 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya.

Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK: Dana hibah Kemenpora ke KONI miliaran rupiah
Baca juga: Sesmenpora: OTT KPK tidak terkait Asian Games-Paragames
Baca juga: Menpora kaget anak buahnya terkena OTT




 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018