Bandung (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan, CEO Lippo Group James Riyad bersama Billy Sindoro pernah menemui Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah di rumah pribadinya untuk membicarakan perkembangan perizinan pembangunan proyek Meikarta.

"Terdakwa (Billy Sindoro) dan James Riyadi memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah," ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Setelah pertemuan tersebut, pada bulan Mei 2018, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 53 apartemen dan 13 basement. Permohonan tersebut dimasukan melalui bidang tata ruang dan bangunan.

Usai permohonan diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Neneng memanggil Dewi Tisnawati (Kepala DPMPTSP) terkait masalah perizinan diselesaikan. "Dewi Tisnawati menjawab perhitungan teknis belum ada," kata jaksa.

Dewi Tisnawati kemudian menandatangani izin lingkungan kegiatan pembangunan area komersial (apartemen dan fasilitas pendukungnya) di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Ditemui usai persidangan, mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, membantah pertemuan dengan James Riyadi dan Neneng Hasanah membicarakan terkait perizinan proyek Meikarta.

Billy mengatakan, pertemuan tersebut hanya membahas masalah umum, bukan terkait Meikarta. Namun ia tidak menjelaskan apa saja masalah yang dibahas tersebut. "Hanya bicara masalah umum saja, tidak membicarakan Meikarta," kata dia.
Baca juga: Billy Sindoro didakwa menyuap Pemkab Bekasi terkait Meikarta
Baca juga: Deddy Mizwar: Proyek Meikarta bermasalah sejak awal

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018