Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan enam pola pengalihan arus lalu lintas yang diterapkan mulai hari ini menyusul amblasnya Jalan Raya Gubeng.

"Ketetapan ini telah kami rumuskan bersama Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surabaya," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Eva Guna Pan Pandia kepada wartawan di Surabaya, Jatim, Rabu.

Dia memaparkan pola pengalihan arus yang pertama adalah membelokkan arus lalu lintas dari Jalan Pandegiling untuk belok kiri ke Jalan Urip Sumoharjo.

Pola kedua adalah mengarahkan arus lalu lintas di Jalan Irian Barat dari selatan ke utara.

Pola ketiga, arus lalu lintas dari Jalan Ngagel Wonokromo dialihkan belok kiri ke Jalan Sulawesi.

Pola keempat, arus lalu lintas dari Jalan Ngagel Wonokromo tidak diperbolehkan lurus ke arah Jalan Raya Ngagel.

Pola kelima, arus lalu lintas di traffic lifght Simpang Bagong hanya berlaku dari arah timur ke barat, sedangkan dari arah selatan atau Jalan Ngagel harus belok ke Jalan Keputran. "Pola keenam adalah menutup Jalan Sumbawa," paparnya.

Pandia memastikan enam pola perubahaan arus lalu lintas ini akan terus diberlakukan selama proses penyelidikan di lokasi amblesnya Jalan Raya Gubeng berlangsung.

"Penyelidikannya bisa memakan waktu selama tiga bulan atau lebih. Untuk itu kami mohon pengguna jalan raya bersabar. Kalau bisa menghindari jalan yang dialihkan akan lebih bagus karena dapat membantu mengurai kemacetan," tuturnya.

Baca juga: Pekerja dari tiga perusahaan diperiksa terkait jalan ambles

Baca juga: Polisi temukan beberapa masalah pada proyek jalan amblas


 

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Hanif Nashrullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018