Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait tugas dan fungsi DPRD Kalimantan Tengah.

"Ada pelimpahan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka untuk kasus suap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, ini terkait dengan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Tiga tersangka itu antara lain Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).

Direncakan sidang terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Total sekitar 49 orang saksi termasuk para tersangka dalam perkara ini telah diperiksa. Demikian juga terhadap tiga tersangka ini telah sekurangnya masing-masing dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ucap Yuyuk. 

Unsur saksi terdiri dari karyawan swasta, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimatan Tengah, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, PNS Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, PNS Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, mantan Kabid Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.

Selanjutnya, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Kadis Kehutanan Provinsi Kalimatan Tengah, Direktur Operasional Sinar Mas V Wilayah Kalteng IV, V, dan Gunungmas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian, Kepala Bidang Pemantauan Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah Direktur PT SMART Tbk, Tim Ahli Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada 27 Oktober 2018, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.

Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).

Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).

Diduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng Tahun 2018.

Diduga, selain Rp240 juta itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman.

Baca juga: KPK dalami pemberian kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus DPRD Kalteng
Baca juga: KPK konfirmasi pejabat KLHK terkait kondisi hutan Kalteng

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018