Batam (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Batam, Kepulauan Riau memastikan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan melakukan pemantauan ke setiap pengurus partai politik.

"Monitoring pemasangan APK ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian pemasangan dengan ketersediaan ruang publik di wilayah setempat dan memberikan solusi jika ada kendala di lapangan," kata Komisioner Bidang Teknis, KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Kamis.

APK adalah semua benda yang memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari peserta Pemilu.

Zaki mengatakan berdasarkan tahapan, APK sudah bisa dipasang peserta pemilu sejak sekitar 3 bulan lalu, karenanya, KPU harus memantau pelaksanaannya.

"Sesuai ketentuan, partai politik bisa memasang APK di lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Batam. Penetapan titik pemasangan APK tersebut dilakukan KPU Kota Batam setelah berkoordinasi dengan Pemkot dan BP Batam," kata dia.

Dalam pemantauan yang dilakukannya, ia mengatakan menerima banyak masukan dari partai terkait pemasangan APK di tempat umum.

"KPU melakukan pemantauan, Bawaslu yang nanti melakukan penertiban APK," kata dia.

Ia melanjutkan, KPU menetapkan 45 lokasi pemasangan APK jenis baliho dan 159 lokasi jenis spanduk yang tersebar di setiap kecamatan di Kota Batam.

KPU Kota Batam memfasilitasi pencetakan APK sebanyak 10 baliho ukuran maksimal 4x7 meter dan 16 spanduk ukuran maksimal 1,5x7 meter untuk masing-masing partai politik. Kemudian 10 baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden serta 10 spanduk untuk masing-masing calon anggota DPD.

"Di luar APK yang difasilitasi KPU Kota Batam, peserta pemilu dapat menambah sendiri sebanyak 5 baliho dan 10 spanduk di setiap kelurahan," kata dia.

Ia menegaskan, caleg boleh mencetak sendiri APK dengan ketentuan jumlah total APK per kelurahan untuk semua caleg dari satu partai, tidak melebihi kuota APK tambahan yang ditetapkan untuk partai tiap partai.

Sementara untuk perawatan, pemeliharaan, pembersihan, dan penurunan APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu.

"Apabila terjadi kerusakan pada APK, peserta pemilu dapat melakukan penggantian pada APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, dan lokasi yang sama.

APK ini dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)," kata dia.

Sedangkan untuk pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi.

Baca juga: KPU: Pindah mencoblos bisa kurangi hak pilih
Baca juga: KPU Batam temukan 59.000 data ganda
Baca juga: KPU: Jumlah pemilih Batam berkurang 25.603

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018