Kupang (ANTARA News) - EB (26), penyebar ancaman bom yang disampaikan melalui salah satu media sosial telah ditangkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

"Penyebar ancaman sekaligus penyebar hoaks sudah kita amankan pada Senin (31/12) kemarin jelang perayaan malam tahun baru," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan di Kupang, Selasa.

Hal ini disampaikannya terkait tersebarnya ancaman bom yang diketahui melalui salah satu grup facebook di NTT yang bernama Viktor Lerik. EB yang kesehariannya berprofesi sebagai petani mengunggah kalimat berupa ajakan ke warga NTT yang ada di grup facebook mengenai teror bom di Kota Kupang.

"EB diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan maksud pengancaman melalui media sosial untuk membuat resah masyarakat," ujar dia.

Sampai Selasa tersangka masih berada di Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan. Dari tangan pelaku, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler.

Pelaku disebutkan melanggar pasal 45 A ayat 1 jo pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Mantan Kapolres Manggarai Barat itu juga mengimbau masyarakat di Provinsi NTT menggunakan media sosial dengan baik sehingga tak menimbulkan kasus seperti yang dialami oleh EB.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019