Jakarta (ANTARA News) - Jumlah pengaduan kasus anak yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama tahun 2018 tercatat sebanyak 4.885 kasus.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, di tahun 2018, kasus anak berhadapan dengan hukum menduduki urutan pertama yakni1.434 kasus, kemudian disusul kasus terkait keluarga dan pengasuhan anak sebanyak 857 kasus.

"Kasus anak berhadapan dengan hukum didominasi kasus kekerasan seksual. (Anak) laki-laki mendominasi sebagai pelaku dibandingkan anak perempuan. Selain itu, dalam kasus anak berhadapan dengan hukum, korban didominasi oleh anak perempuan," kata Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Jakarta,

Untuk kasus soal keluarga dan pengasuhan didominasi kasus pelarangan bertemu orang tua dan kasus perebutan hak asuh anak.

Selanjutnya kasus pornografi dan kejahatan siber di posisi ketiga dengan 679 kasus.

Untuk masalah pornografi yang melibatkan anak, didominasi kasus pornografi media sosial dan kasus kejahatan seksual daring.

"Korban kasus pornografi didominasi anak perempuan. Namun untuk kasus anak sebagai pelaku kepemilikan pornografi, didominasi oleh anak laki-laki," katanya.

Di peringkat keempat, kasus pendidikan berjumlah 451 kasus. Sementara kasus kesehatan dan penyalahgunaan narkoba di posisi kelima dengan 364 kasus.

Susanto menambahkan, sebanyak 4.885 kasus anak yang dilaporkan ke KPAI tercatat meningkat dibandingkan pengaduan kasus anak di tahun 2017 yang sebanyak 4.579 kasus.

Bahkan tren pengaduan kasus anak ke KPAI meningkat sejak tahun 2015.

Menurut data KPAI, jumlah pengaduan kasus anak pada 2015 tercatat 4.309 kasus. Kemudian pada 2016 naik menjadi 4.622 kasus. 

Baca juga: KPAI minta polisi tangani korban penjualan anak di Bali
Baca juga: KPAI apresiasi MK kabulkan batas usia perkawinan
Baca juga: Menteri PPPA tekankan sinergitas atasi kekerasan perempuan-anak


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019